Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan: Tidak Perlu BPKB Asli

- 10 Mei 2022, 14:18 WIB
Cara perpanjang STNK dan syarat dokumen yang diperlukan
Cara perpanjang STNK dan syarat dokumen yang diperlukan /PIKIRAN RAKYAT/Ade Bayu Indra/

PORTAL JEPARA - Simak syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali.

Selain syarat perpanjangan tahunan, artikel ini juga akan menjelaskan perpanjang STNK lima tahun sekali dengan tujuan untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Semua pemilik kendaraan wajib memiliki STNK dan mempersiapkan dokumen syarat melakukan pembayaran pajak kendaraan Bermotor (PKB).

Berikut ini beberapa dokumen syarat perpanjang STNK tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Lirik Lagu Cabs Pake Motor oleh Young Lex yang Viral di TikTok

1. STNK asli.

2. KTP asli sesuai dengan data pemilik kendaraan.

3. Surat kuasa apabila diwakilkan.

4. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah