Ternyata Boleh Hukum Hewan Kena Penyakit PMK Untuk Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Ini

- 16 Juni 2022, 18:54 WIB
Ternyata Boleh Hukum Hewan Kena Penyakit PMK Untuk Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Ini
Ternyata Boleh Hukum Hewan Kena Penyakit PMK Untuk Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Ini /


PORTAL JEPARA - Seperti apa hukum untuk hewan dengan penyakit mulut kuku atau PMK apakah boleh untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha.

Berikut penjelasan hewan dengan penyakit mulut kuku PMK apakah boleh untuk dijadikan hewan kurban saat Idul Adha atau dilarang.

Mengingat saat ini wabah penyakit mulut dan kuku PMK sedang menjangkit hewan seperti sapi dan kambing yang biasa dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Lirik Lagu Hantam OST Film Satria Dewa Gatotkaca oleh Kotak Band

Lantas apakah ada hukum yang mengatur hewan dengan penyakit mulut dan kuku PMK untuk hewan kurban di Idul Adha.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Daftar 24 Negara Peserta Piala Asia 2023, Prediksi Indonesia Masuk Pot Grup Mana

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban.

Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluarga air liur lebih dari biasanya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah