Aturan Sandal Jepit Pengendara Motor, Kakorlantas Polri: Sebuah Ikhtiar Perkecil Fatalitas Kecelakaan

- 17 Juni 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit /Antara/Muhammad Iqbal

PORTAL JEPARA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kembali menjelaskan bahwa aturan soal sandal jepit untuk pengendara motor adalah sebuah ikhtiar.

Pengendara motor diminta menghindari penggunaan sandal jepit meskipun berkendara jarak pendek.

Dia menyebutkan sandal jepit tidak lebih baik untuk melindungi kaki pengendara motor jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.

Menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Teko Lungo Ndarboy Genk

"Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja," ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu 15 Juni 2022 dikutip dari laman resmi korlantaspolri.go.id.

Pengendara motor diminta tetap waspada dan mempersiapkan secara baik perlengkapan berkendaranya, baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Adapun beberapa perlengkapan standar dalam berkendara sepeda motor adalah menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

"Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya," jelas Firman.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah