Pemerintah Akan Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Fasilitas Umum

- 4 Juli 2022, 17:48 WIB
Pemerintah akan syaratkan vaksin booster untuk gunakan fasilitas publik
Pemerintah akan syaratkan vaksin booster untuk gunakan fasilitas publik /Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia./

PORTAL JEPARA - Kabar penetapan syarat vaksin booster untuk memasuki fasilitas umum oleh pemerintah telah dilontarkan oleh Jubir Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Menurut Satgas Covid-19, tujuan pemerintah menjadikan wajib vaksin booster bagi masyarakat yang akan memasuki atau menggunakan fasilitas umum ialah untuk menambah daya imunitas masyarakat.

Naiknya kasus Covid-19 di kalangan masyarakat Indonesia menjadi penyebab timbulnya wacana untuk melakukan wajib vaksin booster bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas umum.

Progress vaksinasi booster yang terkesan lebih lambat dibandingkan vaksin dosis 1 dan 2 yang juga menjadi alasan Prof. Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Thailand vs Myanmar Piala AFF U 19 Grup A Senin 4 Juli 2022

Wacana syarat wajib vaksin booster ini agar pemerataan vaksinasi booster dengan skala nasional tercapai.

Hal ini juga agar antibody masyarakat meningkat dan sebagai bentuk perlindungan diri dari Covid-19.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito pada Minggu, 3 Juli 2022.

Wiku juga meminta masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster karena ke depannya akan menjadi syarat memasuki fasilitas publik.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah