PORTAL JEPARA - Berikut lokasi 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap dimulai pada Selasa 12 Juli 2022 dan ada 26 ruas jalan yang menerapkannya.
Lantas di titik lokasi mana saja rusa jalan ganjil genap di Jakarta dan mulai jam berapa.
Baca Juga: Biodata dan Profil Mehwish Hayat Pemeran Aisha di Serial Ms Marvel, Lengkap dengan Instagram
Sebelumnya, telah terbit aturan Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pergub tersebut mulai memberlakukan kembali titik ganjil genap di 26 ruas jalan yang ada di Jakarta.
Kemudian untuk jadwal aturan penerapan ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi jam mulainya.
Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.