PORTAL JEPARA - Ada waktu tertentu untuk memasang bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT RI ke 77 tahun 2022.
Pihak Istana Kepresidenan meminta rakyat Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih mulai hari ini, 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 dalam rangka HUT RI 77 tahun 2022.
Selain masyarakat, pemasangan bendera Merah Putih juga diharapkan dipasang oleh lembaga mulai level kementerian, provinsi, kabupaten kota hingga di bawahnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Pokoke Joget – Denny Caknan feat Cak Sodiq Tampil Rame di Live Music DC Musik
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mengimbau kepada seluruh Kementerian, lembaga. Baik itu Gubernur, Pak Bupati, Pak Wali Kota per tanggal 1 Agustus ini seluruh kantor-kantor sudah dihiasi dengan bendera Merah Putih dan seluruh jalan protokol, tempat strategis dan lain-lain itu sudah bisa dan harus dan wajib dipasang logo terkait dengan Tahun 2022 ini memperingati hari kemerdekaan," jelas Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono dikutip dari siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pemasangan bendera Merah Putih ini dimaksudkan untuk menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
"Tentunya kita semua memperingati hari ulang tahun kemerdekaan ke-77 ini di tahun 2022 dengan semarak," ujarnya.
Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengajak masyarakat untuk berdiri dengan sikap sempurna saat pengibaran Bendera Merah Putih.