Ini Aturan Lajur Truk, Bus, Minibus, Kendaraan Pribadi di Jalan Tol, Agar Terhindar dari Kecelakaan

- 5 September 2022, 12:52 WIB
 Ilustrasi aturan lajur jalan tol bagi kendaraan truk bus dan pribadi
Ilustrasi aturan lajur jalan tol bagi kendaraan truk bus dan pribadi /dok Jasa Marga

PORTAL JEPARA - Pengguna jalan tol wajib mengetahui seperti apa aturan lajur yang tepat dan benar agar terhindar dari kecelakaan.

Banyak pengguna jalan di Tol seperti kendaraan truk, bus , minibus sampai kendaraan pribadi yang belum memahami lajur mana dia harus berada dengan benar.

Meski kadang banyak juga ditemui saat berkendara di jalan tol, aturan yang seharusnya untuk lajur kendaraan tertentu tapi bukan untuk peruntukannya.

Baca Juga: Hari Ini Masih Harga Rp 8.900, Cek Alamat SPBU Vivo di Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Sekitarnya

Hal ini akan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang benar-benar mematuhinya aturan lajur sesuai penggunaannya di jalan tol.

Ada aturan yang mengharuskan bagi kendaraan jenis truk, bus, minibus, sampai kendaraan pribadi saat melaju di jalur tol.

Apakah dia harus ada di lajur kiri atau lajur kanan saat ada di jalan tol agar terhindar dari kecelakaan.

Baca Juga: Dimana Bisa Beli Revvo 89 Harga Rp 8.900, Ini Alamat SPBU Vivo di Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Sekitarnya

Maka, untuk mengindari kecelakaan, tak jarang patroli polisi jalan raya PJR kerap menertibkan para penguna jalan tol yang melanggar aturan lajur.

Surat tilang kerap dihentikan kepada kendaraan di tol seperti truk, bus, hingga kendaraan pribadi sebab melanggar aturan lajur.

Aturan mengenai lajur yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh bus dan truk dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Alamat SPBU Vivo di Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Sekitarnya: Harga Revvo 89 Masih Rp 8.900

Dalam Pasal 108 UU tersebut berbunyi, “Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.”

Kendaraan berjenis bus dan truk termasuk kendaraan bertonase besar, yakni kendaraan dengan beban yang lebih besar ketimbang kendaraan bermotor lainnya.

Beban berat yang dimiliki bus atau truk membuat kedua kendaraan ini melaju lebih lambat ketimbang kendaraan bermotor lainnya. 

Baca Juga: Nonton Film Horor Thailand Queens of Langkasuka dan Sinetron Annaya, Baca Jadwal ANTV Senin 5 September 2022

Oleh karenanya, bus dan truk diharuskan untuk melaju pada lajur kiri, agar kendaraan lain dapat menyalip dengan mudah.

Ketentuan ini terutama perlu diperhatikan pengemudi bus dan truk di jalan raya satu arah yang biasanya memiliki lajur lebih dari satu, seperti jalan tol atau jalan lintas provinsi.

Lantas apakah selamanya truk dan bus harus ada di lajur kiri, jawaban nya tidak selamanya, sebab ada beberapa keadaan sebagai prioritas.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 5 September 2022 Sajikan Film Forbidden Kingdom dan Escobar Paradise Lost

Terdapat beberapa pengecualian yang membuat bus dan truk dapat menggunakan lajur kanan. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:

- Menggunakan lajur sebelah kanan untuk mendahului kendaraan di depannya.

- Menggunakan lajur sebelah kanan jika bus atau truk merupakan pengguna jalan yang memeroleh hak utama, seperti pemadam kebakaran atau konvoi yang telah mendapat izin.

- Diperbolehkan menggunakan lajur sebelah kanan jika mendapat kawalan polisi, disertai aturan pengawalan seperti sirine dan lampu rotator.

Sementara untuk sanksi bagi pelanggar pengguna jalur ditentukan dalam Pasal 300 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan penjara dan denda.

Lama sanksi kurungan penjara untuk pelanggar aturan lajur ini adalah maksimal satu bulan. Sedangkan, pelanggar aturan lajur dapat dikenai denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Maka dari itu, patuhilah aturan lajur penggunaan kendaraan di jalan tol dengan benar agar tidak membahayakan diri sendiri dan keselamatan orang lain. Terutama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol.***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah