Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

- 19 September 2022, 16:00 WIB
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan hasil sidang banding Ferdy Sambo hari ini Senin, 19 September 2022.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan hasil sidang banding Ferdy Sambo hari ini Senin, 19 September 2022. /Tangkapan layar youtube Polri TV

PORTAL JEPARA - Sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan hari ini Senin 19 September 2022.

Dalam hasil sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Adapun keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV.

Baca Juga: Atlet Catur Peraih Medali Emas Porprov Jateng 2023 Dijanjikan Bonus Wisata di Karimunjawa

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo memang tidak dihadirkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sesuai mekanisme sidang KKEP banding bahwa nantinya tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

"Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x