Cara Mudah untuk Mendapatkan STB Gratis Resmi dari Pemerintah, Ini Syarat Utamanya

- 3 November 2022, 08:33 WIB
Cara Mudah untuk Mendapatkan STB Gratis Resmi dari Pemerintah, Ini Syarat Utamanya
Cara Mudah untuk Mendapatkan STB Gratis Resmi dari Pemerintah, Ini Syarat Utamanya /Kominfo

Hanya saja, sesuai dengan amanat PP No. 46 tahun 2021, pendistribusian STB ini dikhususkan untuk golongan masyarakat tertentu.

Dan perlu diketahui, per 31 Oktober 2022 pembagian STB secara nasional telah terdistribusi sejumlah 1.055.360 unit STB, untuk wilayah jabodetabek sejumlah 473.308 unit STB (98,7%) dari target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria/gagal serah.

Baca Juga: Lirik Lagu Ayang Dinyanyikan Nabila Maharani

Bagi kalian yang masuk ke dalam golongan yang berhak mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah, kalian bisa mengecek secara mandiri melalui call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Berikut adalah mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri.

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Baca Juga: Cara Menggunakan GB WhatsApp yang Aman

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

3. Kemudian klik Pencarian.

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Halaman:

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah