Cara Mudah untuk Mendapatkan STB Gratis Resmi dari Pemerintah, Ini Syarat Utamanya

- 3 November 2022, 08:33 WIB
Cara Mudah untuk Mendapatkan STB Gratis Resmi dari Pemerintah, Ini Syarat Utamanya
Cara Mudah untuk Mendapatkan STB Gratis Resmi dari Pemerintah, Ini Syarat Utamanya /Kominfo

 

PORTAL JEPARA – Peralihan frekuensi analog ke digital akan memberikan dampak yang signifikan bagi penikmat siaran televisi, dan inilah cara mudah untuk mendapatkan STB gratis resmi dari pemerintah.

Dengan cara ini, kalian bisa mendapatkan STB gratis yang dibagikan oleh Pemerintah tanpa dikenakan biaya sepeserpun.

Bagi kalian yang ingin penasaran cara mudah untuk mendapatkan STB gratis resmi dari pemerintah, simak artikel selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 17 Orang Perempuan Terpilih Sebagai Petugas Panwascam Kota Semarang

Pemerintah secara bertahap telah mengubah frekuensi siaran televisi analog ke frekuensi digital per tanggal 2 November 2022.

Akibatnya, bagi televisi analog yang masih menggunakan frekuensi analog tidak akan bisa menikmati siaran televisi seperti biasanya.

Dan untuk mengatasi agar siaran di televisi tersebut tidak hilang dan menjadi bersih lagi, maka disarankan untuk menggunakan Set Top Box atau STB yang disambungkan ke antena.

Baca Juga: 3 Jenis Makanan Ini Mampu Atasi Kebotakan dan Rambut Rontok

Dengan menggunakan STB tersebut, frekuensi analog yang tidak berfungsi akan dialihkan ke dalam frekuensi digital untuk mendapatkan siaran televisi yang lebih jernih.

Hanya saja, sesuai dengan amanat PP No. 46 tahun 2021, pendistribusian STB ini dikhususkan untuk golongan masyarakat tertentu.

Dan perlu diketahui, per 31 Oktober 2022 pembagian STB secara nasional telah terdistribusi sejumlah 1.055.360 unit STB, untuk wilayah jabodetabek sejumlah 473.308 unit STB (98,7%) dari target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria/gagal serah.

Baca Juga: Lirik Lagu Ayang Dinyanyikan Nabila Maharani

Bagi kalian yang masuk ke dalam golongan yang berhak mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah, kalian bisa mengecek secara mandiri melalui call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Berikut adalah mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri.

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Baca Juga: Cara Menggunakan GB WhatsApp yang Aman

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

3. Kemudian klik Pencarian.

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Baca Juga: Lagi Ramai Game Balap CarX Street, Bisa di Android dan PC, Ini Keseruannya

5. Apabila mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Itulah cara mudah bagi kalian untuk mengecek bantuan STB resmi dari pemerintah secara mandiri yang bisa dilakukan secara online. ***

 

 

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah