Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara

6 Desember 2021, 11:21 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara //Divisi Humas Polda Jatim/

PORTAL JEPARA - Randy Bagus Hari Sasongko dipecat tidak hormat dari kepolisian dan menjadi tersangka pada Sabtu 4 Desember 2021.

Randy Bagus Hari Sasongko mendekam dibalik jeruji besi karena sebelumnya diduga sebagai seseorang dibalik meninggalnya Novia Widyasari yang ditemukan bunuh diri di makam ayahnya.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo yang menyampaikan bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Biodata dan Profil Tadashi Mizuno Lengkap, Pemeran Tesshin Sakuma di Ultraman Trigger

Dalam rilisnya yang diunggah Twitter @DivHumas_Polri, Brigjen Slamet menyampaikan bahwa Randy Bagus Hari Sasongko melanggar kode etik kepolisian dan pidana terkait aborsi.

Untuk kode etik kepolisian, Rany Bagus Hari Sasongko melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pemaksaan aborsi dikenai pasal 348 juncto 55.

Atas pasal tersebut, Randy Bagus Hari Sasongko mendapat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: BWF World Tour Finals: Minions Gagal Naik Podium Juara Setelah Ditaklukkan Wakil Jepang Lewat Rubber Game

Namun, hasil rilis dari Polres Mojokerto tersebut membuat netizen bertanya-tanya kenapa Randy Bagus Hari Sasongko tidak kena pasal pemerkosaan.

“Kasus pemerkosaannya gak diusut ya? Tarus aborsi 2x? Gimana ngga stress itu anak. Emang s*tan,” kata cuitan salah satu akun Twitter.

Hal tersebut rupanya direspon oleh salah satu akun Twitter @mazzini_gsp yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak lanjuti hal tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Profil Meiku Harukawa Lengkap, Pemeran Himari Nanase di Ultraman Trigger

“Iya harusnya si ya kan pasal pemerkosaan itu, pake pasal 285 KUHP, tapi malah pake 348. Pak Listyo @ListyoSigitP gimana ini pak? Kalau pake pasal 285 lebih lama jadi 12 tahun itu,” tulisnya.

“Jadi kasus perkosaannya gak diapa-apain? 5 tahun ini sudah dipecat apa masih jadi anggota? Terus biasanya kan di negeri kita ini ada bonus-bonus masa tahanan itu gimana?,” tulis netizen lainnya ditautan.

Cuitan tersebut pun langsung direspons oleh @mazzini_gsp lagi.

Baca Juga: Biodata dan Profil Meiku Harukawa Lengkap, Pemeran Himari Nanase di Ultraman Trigger

“Coba dengerin video yang gue up itu di detik ke 12. Polisi bilang melakukan hubungan suami istri biasa katanya, gak perkosaan. Suka sama suka katanya. Makannya gak kena dia pasal pemerkosaan,” jawabnya.

Kini, thread dari @DivHumas_Polri yang membagikan hasil rilis dari kasus Novia Widyasari telah dihapus karena tekanan dari netizen.

Hasil rilis menyimpulkan bahwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak terjerat pasal pemerkosaan dan hanya melanggar kode etik kepolisian dan pasal aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler