PH Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak Hingga Hamil, Ditangkap Polres Pati di NTT

15 Agustus 2022, 20:58 WIB
PH Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak Hingga Hamil, Ditangkap Polres Pati di NTT /

PORTAL JEPARA - PH alias Banyak pelaku penyekapan dan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil ditangkap jajaran Polres Pati.

Polres Pati akhirnya berhasil menghentikan pelarian PH alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan pencabulan bocah dibawah umur, saat ada di NTT.

Pria yang berulang kali menyetubuhi NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil empat bulan itu diringkus polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Link Live Streaming Siaran Langsung Juventus vs Sassuolo Liga Italia Selasa Dini Hari

PH ditangkap polisi pada Sabtu 13 Agustus 2022 siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu.

Ketika NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.

Baca Juga: Sinopsis Alur Cerita Film Horor Thailand Demonic Beauty di ANTV, Kisah Istri Raja Thailand Dipaksa Jadi Kuyang

Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.

Dalam gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin 15 Agustus 2022 sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.

"Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja," ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.

Baca Juga: Link Live Streming Siaran Langsung Verona vs Napoli Liga Italia Senin 15 Agustus 2022

Selanjutnya, korban dan tersangka Puji Handoyo alias Banyak bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu.

"Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan," jelas Christian Tobing.

Baca Juga: Tayang TV Mana Siaran Langsung Juventus vs Sassuolo Selasa Dini Hari Ini, Ini Link Live Streaming

Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.

"Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi," ucap Christian Tobing.

Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan.

Baca Juga: Tayang TV Mana Siaran Langsung Verona vs Napoli Liga Italia Senin 15 Agustus 2022, Ada Link Live Streaming

Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.

Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat. 

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.

"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian Tobing.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. 

Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap dia.

Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Kepada khalayak, Christian Tobing berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

"Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini," katanya.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler