PORTAL JEPARA - Nasib naas dialami oleh gadis bernama Riri Aprilia Kartin asal Riau, pasalnya dia mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polwan berinisial Brigadir IR.
Penganiayaan itu terjadi lantaran Brigadir IR tidak menyetujui hubungan asmara Riri dengan adiknya yang telah berpacaran selama tiga tahun.
Dalam aksi Penganiayaan itu Brigadir IR tidak sendiri, dia melakukan aksinya bersama sang Ibu yang berinisial YUL.
Melansir Antara, dalam kasus ini, Polda Riau bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polwan dan ibunya tersebut.
Beberapa hari sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan sebuah pengakuan korban Penganiayaan yang diunggah oleh akun Instagram @ririapriliaaaaa milik Riri Aprilia Kartin
Di Akun tersebut Riri menyebutkan bahwa penganiayaan yang dia alami itu berasal dari oknum polwan yang tidak setuju dengan hubungannya bersama sang adik anggota Polri tersebut.
"Saya dikeroyok oleh kakak dan ibunya habis-habisan dan secara membabi buta," katanya, Mereka begini karena tidak senang dengan hubungan saya dan adiknya dari dulu," ujar Riri, Senin, 26 September 2022.
Dalam pengakuannya di Instagram, akun @ririapriliaaaaa juga turut mengunggah bukti foto yang memperlihatkan luka lebam di lengannya hasil dari penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polwan itu.
Menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut, Propam Polda Riau telah memeriksa enam saksi termasuk Brigadir IR dan Ibunya.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, selain Brigadir IR, pihaknya turut memeriksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," tuturnya, di Pekanbaru pada Minggu, 25 September 2022.
Sunarto menyebut sebelumnya Brigadir IR telah diperiksa oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat, 23 September 2022 lalu. Saat itu, dia langsung dijemput oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Polisi Wanita (Polwan) berinisial IR dan ibunya YUL, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Sang Polwan dan ibunya itu dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Peristiwa ini tentunya menjadi sorotan banyak netizen, terlebih citra kepolisian saat ini sedang diterpa banyak kasus pelanggaran yang dilakukan para oknum anggotanya. ***