PORTAL JEPARA - Musisi Anji yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi.
Keputusan rekomendasi rehabilitasi untuk Anji tersebut dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang telah menjalani asesmen terhadap mantan vokalis Drive tersebut.
Rekomendasi rehabilitasi untuk Anji tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
“Baru kami dapatkan, dan yang bersangkutan direkomendasi untuk proses rehabilitasi,” ungkap Ady melalui keterangan resminya sebagaimana dikutip dari PMJNews, Rabu 23 Juni 2021.
Baca Juga: Indro Warkop Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang
Baca Juga: Tinjau Pabrik Samator di Kendal, Ganjar Pranowo Ingin Pastikan Pasokan Oksigen Aman
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menerangkan hingga saat ini Anji masih menjalani proses penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
“Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Polres. Nanti harus dibuatkan surat dulu sesuai dengan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP baru dibawa ke tempat rehabilitasi,” ungkap Ronaldo.
Diketahui, Anji menjalani asesmen di BNNP Jakarta yang berlokasi di Cideng, Jakarta Pusat pada Kamis 17 Juni 2021 lalu.