PORTAL JEPARA - Mardani Hamdan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik warkop ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Mardani Hamdan oknum Satpol PP dilakukan Polres Gowa setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku, barang bukti, dan gelar perkara.
Polres Gowa akhirnya meningkatkan status dari proses selidik menjadi penyidikan dan sekaligus menetapkan Mardani Hamdan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai tersangka.
Baca Juga: Link Twibbon Partai Bulan Bintang PBB Milad ke-23, Tanggal 17 Juli 2021, Segera Pasang Fotomu
Maka, oknum Satpol PP Kabupaten Gowa atas nama Mardiani Hamdan, mulai Jumat 16 Juli 2201 resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat razia PPKM, pada Rabu 15 Juli 2021 kemarin.
"Pada hari ini sudah dilakukan gelar perkara dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, mengutip akun resmi Instagram Polres Gowa, Jumat 16 Juli 2021.
Meski begitu, Polisi belum bisa menahan tersangka MR oknum Satpol PP tersebut untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut ke Polres Gowa.
Baca Juga: CEK FAKTA Gambar Gunung dan Sawah Legendaris Waktu SD, Mitos atau Nyata
Dikarenakan MR yang berstatus ASN non aktif masih dalam proses pemeriksaan oleh Pemkab Gowa.