PORTAL JEPARA - Mulai hari ini 170 Pimred PRMN yang tergabung dalam Forum Pimred PRMN resmi ganti diksi kata koruptor menjadi maling, rampok, garong uang rakyat.
Menjadi bagian dari media inkubator grup Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Portal Jepara mendukung langkah Forum Pimred PRMN.
Untuk ganti diksi koruptor jadi maling, rampok, garong uang rakyat.
Baca Juga: V BTS Meninggal Dunia Kena Racun Ular, Spoiler Drama Hwarang di NET TV Episode Berapa ?
Hal ini menyikapi KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.
Sebelumnya, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.
Baca Juga: LENGKAP Profil Medina Zein, Nikah Kapan, Pendidikan, Bisnis, Kisah Sukses
Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya dan ia pantas disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.