Lapas Tangerang yang Terbakar Jadi Sel Terpidana Maling Uang Rakyat Juliari Batubara

- 23 September 2021, 21:21 WIB
Lapas Tangerang yang Terbakar Jadi Sel Terpidana Maling Uang Rakyat Juliari Batubara
Lapas Tangerang yang Terbakar Jadi Sel Terpidana Maling Uang Rakyat Juliari Batubara /Antara

 

PORTAL JEPARA - Mulai hari ini jaksa KPK mengeksekusi terpidana uang rakyat Juliari Batubara di Lapas Tangerang yang terbakar beberap waktu lalu.

Eksekusi jaksa KPK dilakukan terpidana maling uang rkyat Juliari Batubara hari ini Kamis 23 September 2021 setelah perkara dalam persidangan dinyatakan berkekuatan hukum.

Terpidana maling uang rakyat Juliari Batubara di sel di Lapas Tahanan yang pernah terbakar, dengan hukuman kurungan 12 tahun.

Baca Juga: Update Dugaan Penganiayaan Kotoran Manusia Irjen Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kece: 18 Saksi Diperiksa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir pmj news Kamis 23 September 2021, ekseswkusi terpidana maling uang rakyat Juliari Batubara dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST pada tanggal 23 Agustus 2021.

“Putusan itu berkekuatan hukum tetap pasca Juliari tidak mengajukan banding,” katanya.

Selain itu, KPK juga siap menagih uang denda Rp500 juta ke Juliari Batubara. Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Siapa Napoleon Bonaparte, Profil Dia, Profesi, Besar di Polri Tenar saat Beri Bogem Mentah Muhammad Kace

"Bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah