PORTAL JEPARA - Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya Kamis 21 Oktober 2021 dan langsung diperiksa untuk klarifikasi kasus dugaan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet.
Rachel Vennnya dalam klarifikasi pemerikasaan oleh Polda Metro Jaya ada kemungkinan bisa terancam hukuman penjara selama 1 tahun.
Disebabkan, dugaaan kabur Rachel Vennya telah melanggat UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
Jika terbukti atas perbuatan kabur saat karantina maka Rachel Vennya terancam dengan hukuman penjara 1 tahun.
“Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melnsir pmjnews, Kamis 21 Oktober 2021.
Saat kedatangan Rachel Vennny di Polda Metro Jaya, juga hadir pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa.
Baca Juga: Siapa Rosiana Dewi di Suci dalam Cinta, Ini Profil Dia, Nama Asli, Lahir di Jepang, Suami, Instagram