Ini Kontak Lapor Pengaduan Teror Pinjol Ilegal, Polisi akan Tindak Langsung

- 22 Oktober 2021, 22:03 WIB
Ini Kontak Lapor Pengaduan Teror Pinjol Ilegal, Polisi akan Bertindak Langsung
Ini Kontak Lapor Pengaduan Teror Pinjol Ilegal, Polisi akan Bertindak Langsung /Humas Polda Jateng

 

PORTAL JEPARA - Polisi membuka kontak pengaduan teror pinjol ilegal bagi masyarakat dan akan diberi tindakan langsung. 

Polda Jateng memudahkan masyrakat untuk melakukan pengaduan dan lapor teror pinjol dengan kontak yang mudah dihubungi baik online maupun nomor hotline.

Karenanya, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka kontak lapor pengaduan teror pinjol ilegal bisa lewat website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.

Baca Juga: Link Streaming Film Shang-Chi and the Legend of the Ten Rings Sub Indo Klik Tautan Ini

Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544 akan merespon pengadun atau laporan dari msyarakat terkait teror pinjol.

Di bukanya kontak lapor dan pengaduan akan teror pinjol ilegal ini karena makin maraknya korban pinjol sampai menelan korban jiwa.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati.

Baca Juga: Tiga Amunisi PSIS Semarang Comeback Jelang Lawan Persib Bandung

Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah