Lewati Jam Operasional Marabunta Cafe dan Hollywings Disegel, Siang Ikut Sosialisasi Malamnya Langgar Aturan

- 26 Oktober 2021, 22:13 WIB
Lewati Jam Operasional Marbunta Cafe dan Hollywings Disegel, Siang Ikut Sosialiasi Malamnya Langgar Aturan
Lewati Jam Operasional Marbunta Cafe dan Hollywings Disegel, Siang Ikut Sosialiasi Malamnya Langgar Aturan /Dok. Humas Pemkot Semarang

 

PORTAL JEPARA - Akibat langgar aturan PPKM lewati jam operasional dua kafe di Kawasan Kota Lama Semarang disegel Senin 25 Oktober 2021 malam.

Dua kafe itu adalah Marabunta Cafe dan Hollywings yang disegel karena melanggar lewati batas jam operasional dalam ketentuan PPKM Level 1.

Penindakan disegel Marabunta Cafe dan Hollywings tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang setelah kedapatan lewati jam operasional.

Baca Juga: Autopsi Penyebab Tewas GE Mahasiswa UNS Akibat Pukulan di Kepala

Marbunta Cafe dan Hollywings disegel karena terbukti masih beroperasinya pada pukul 00.05 WIB dan 00.10 WIB.

"Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa 26 Oktober 2021.

Dua kafe itu melanggar Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 1 jika restoran, cafe, hingga tempat hiburan beroperasi hingga pukul 24.00.

Baca Juga: Kronologi Staf Cafe Delmar Bali Usir Pengunjung yang Dinilai Tak Mampu Bayar, Ternyata Gara-gara Ini

"Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," katanya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah