PORTAL JEPARA - Kasus kekerasan terhadap anak menggemparkan Malang Jawa Timur dengan korban remaja putri 13 tahun disiksa karena dituduh sebagai pelakor.
Kasus kekerasan pada remaja 13 tahun ini viral di media sosial dengan beredarnya video kekeran. Kasus ini ditangani oleh Polresta Malang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, menjelaskan kronologi kekerasan pada remaja 13 tahun yang dituduh sebgai pelakor.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lee Min Ho Sebagai Kim Tan di The Heirs Drama Korea Romantis
Sebelumnya viral di media sosial Twitter dengan video berdurasi 2 menit 19 detik yang berisi penyiksaan dan kekerasan seksual yang dialami remaja 13 tahun ini.
Korban awalnya pada Kamis 18 November 2021 diajak bermain oleh temannya berinisial D.
Kemudian pelaku berinisial Y mengirim pesan pendek menyamar menjadi D untuk mengajak jalan-jalan.
Baca Juga: Arti Singkatan CBL dan KBL, Bahasa Gaul Baru Usai Viral TBL TBL TBL
Korban dibonceng keliling-keliling dengan tujuan tidak jelas hingga akhirnya diajak ke rumah Y.