Bola Panas RKUHP Disahkan, Masyarakat Hina Pemerintah di Medsos Ancaman Bui 4 Tahun

- 16 Juni 2022, 15:00 WIB
ilustrasi medsos Bola Panas RKUHP Disahkan, Masyarakat Hina Pemerintah di Medsos Ancaman Bui 4 Tahun
ilustrasi medsos Bola Panas RKUHP Disahkan, Masyarakat Hina Pemerintah di Medsos Ancaman Bui 4 Tahun /Pixabay/LoboStudioHamburg

PORTAL JEPARA – Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP)menjadi bola panas sebab segera disahkan.

RKUHP tentang penghinaan pemerintah akan segera disahkan, dengan pro kontra terkait hukum bagi masyarakat yang hina pemerintah di medsos.

Pada isi dari RKUHP dinyatakan bahwa masyarakat yang hina pemerintah di medsos bakal terancam hukuman bui 4 tahun.

Baca Juga: Barcelona Korbankan Dani Alves, Lepas Tanpa Klub Terancam Tidak Masuk Skuad Brazil di Piala Dunia 2022

RKUHP tentunya akan menjadi bentuk penegasan dari pemerintah terhadap orang-orang yang menghina pemerintah.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada bulan Juli 2022 mendatang.

Pasal yang kini jadi sorotan adalah Pasal yang membahas mengenai ancaman terhadap orang yang menghina pemerintah.

Baca Juga: Kronologi Tagar Almeida Out Trending di Twitter, Gara- Gara Aremania Kecewa Permainan Arema Kontra Persik

Dari hasil salinan RKUHP yang didapat oleh Pikiran Rakyat.com dari situs Reformasi RKUHP, Pasal 240 berbunyi:

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah