PORTAL JEPARA – Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP)menjadi bola panas sebab segera disahkan.
RKUHP tentang penghinaan pemerintah akan segera disahkan, dengan pro kontra terkait hukum bagi masyarakat yang hina pemerintah di medsos.
Pada isi dari RKUHP dinyatakan bahwa masyarakat yang hina pemerintah di medsos bakal terancam hukuman bui 4 tahun.
RKUHP tentunya akan menjadi bentuk penegasan dari pemerintah terhadap orang-orang yang menghina pemerintah.
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Pasal yang kini jadi sorotan adalah Pasal yang membahas mengenai ancaman terhadap orang yang menghina pemerintah.
Dari hasil salinan RKUHP yang didapat oleh Pikiran Rakyat.com dari situs Reformasi RKUHP, Pasal 240 berbunyi: