Kapolri menyebut selanjutnya Timsus mengungkap bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh RE atas perintah FS," katanya.
Meski demikian, Kapolri menjelaskan apakah Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
"Apakah fs terlibat penembakan maka kita ketahui lebih dalam," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga diajukan Kapolri adalah tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Eintracht Frankfurt Malam Ini Siaran Langsung di SCTV
Ferdy Sambo terlibat sebagai otak intelektual yang menyuruh untuk melakukan eksekusi.
Total ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
"Tadi pagi gelar perkara, Timsus menetapkan memutuskan fs tersangka," kata Kapolri.***