Daftar 42 Lagu yang Dilarang Diputar Radio di Bawah Pukul 22.00, Taki Taki Sampai 34+35

27 Juni 2021, 13:38 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerbitkan surat edaran terkait larangan pemutaran sejumlah lagu di radio. Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menegaskan bahwa SE kali ini datang langsung dari KPI Pusat. . Adiyana Slamet menjelaskan penerbitan SE itu adalah karena adanya lagu-lagu yang los edit, sehingga KPI Pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang dinilai menyalahi regulasi. . Meski lagu-lagu tersebut dilarang diputar di bawah pukul 22.00 waktu setempat, tetapi para pendengar radio bisa meminta (request) lagu tersebut diputar setelah melewati waktu yang ditentukan. . Eka Alisa Putri/PR Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN .

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub