Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerbitkan surat edaran terkait larangan pemutaran sejumlah lagu di radio. Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menegaskan bahwa SE kali ini datang langsung dari KPI Pusat. . Adiyana Slamet menjelaskan penerbitan SE itu adalah karena adanya lagu-lagu yang los edit, sehingga KPI Pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang dinilai menyalahi regulasi. . Meski lagu-lagu tersebut dilarang diputar di bawah pukul 22.00 waktu setempat, tetapi para pendengar radio bisa meminta (request) lagu tersebut diputar setelah melewati waktu yang ditentukan. . Eka Alisa Putri/PR Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN .