Penjelasan Rinci Hukum Fikih Salat dengan Selang dan Kateter Urin

- 25 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi salat membawa kesuksesan.
Ilustrasi salat membawa kesuksesan. /Mohammed_hasan/Pixabay

 

PORTAL JEPARA - Menjadi banyak pertanyaan secara hukum fikih Islam bagaimana orang yang salat dengan selang dan kateter urin.

Ketika orang sakit dan wajib menggunakan selang dan kateter urin lalu apakah wajib dikenakan hukum salat atau ada cara lainnya untuk mengganti salat.

Seorang Muslim yang mukallaf memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat bagaimanapun kondisinya semisal dengan kateter urin dan selang.

Lalu bagaimana cara melaksanakan salat dalam keadaan terpasang kateter urin? Bagaimana status salatnya?

Padahal, selang dan kateter urin sudah pasti membawa najis kencing yang terdapat dalam selang tersebut.

Melansir laman milik Nahdlatul Ulama islam.nu.or.id, jika persepsi yang perlu disamakan adalah penggunaan kateter urin sebagai tindakan medis yang invasif.

Di lakukan dengan mempertimbangkan indikasi dan kontraindikasi pasien yang dilakukan tindakan tersebut.

Penggunaan kateter urin perlu dipertimbangkan sebagai suatu kondisi yang darurat dan beralasan.

Pengguna kateter urin, setidaknya akan mengalami dua hal ini, ia tidak memiliki kendali berkemih karena selangnya langsung masuk ke kandung kemih, dan urin akan langsung mengalir.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x