Hukum Rokok Dalam Islam Menurut Gus Baha, Hal-Hal yang Temannya Setan Susah Bahasanya

- 16 November 2021, 10:11 WIB
Hukum Rokok Dalam Islam Menurut Gus Baha
Hukum Rokok Dalam Islam Menurut Gus Baha /Instagram.com/@ulama.nusantara



PORTAL JEPARA - Hukum menghisap rokok dalam Islam selalu menjadi pembahasan dan Gus Baha memberikan pandangannya.

Gus Baha yang merupakan ahli tafsir menyampaikan rokok memang membingungkan semenjak dari sisi bahasa.

Berikut ini hukum rokok dalam Islam sesuai pendapat dari Gus Baha yang memiliki nama lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim.

Dalam sebuah kajian, Gus Baha menyampaikan hal-hal perihal rokok.

Baca Juga: Wudhu Batal Usai Sengaja Sentuh Lawan Jenis Atau Perempuan? Hadits An Nasai Beri Penjelasan Lengkap

Ia pun memberikan keterangan jika Bahasa Arab rokok itu sudah membingungkan. Maka pertanyaan ia sampaikan pada jamaah yang hadir.

"Hayo rokok itu termasuk makanan atau tidak? Tidak kan?" kata Gus Baha sebagaimana dikutip dari video yang diunggah instagram @gusbahaofficial.

Menurutnya, orang Arab kalau menyebut dengan kata syarab al-dukhan. Syarab itu minuman. Jadi rokok itu disebutnya membingungkan.

Dan kalau menghisap, maka orang Arab menyebutnya dengan kata syarab atau syurb.

Jika sesuatu disebut dengan faktor minum maka jelas ada faktor benda cair.

"Masa rokok cair? Hehe.... ndak jelas. Memang sesuatu yang temannya setan itu sudah bahasanya," kata kyai kelahiran 29 September 1970 di Narukan, Krangan, Rembang, Jawa Tengah ini.

Baca Juga: Doa Untuk Orang Sakit Sesuai Hadits Muslim, Pendek dan Mudah Dihafal

Ia juga menyampaikan jika rokok diharamkan dengan sketerlaluan maka kondisi saat ini masih banyak orang alim yang merokok.

"Tapi ya itu tadi, jika kamu haramkan nemen-nemen (banget), orang-orang alim itu banyak yang merokok," ujarnya.

Dalam akun tersebut juga mengutip kata-kata Gus Baha soal rokok dalam Islam: "Memang, sih, kalau apa-apa jika dekat setan itu membingungkan". ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah