Pengecualian Larangan Cuti bagi ASN saat Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Peraturannya!

- 28 November 2021, 08:29 WIB
Pengecualian Larangan Cuti bagi ASN saat Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Peraturannya!
Pengecualian Larangan Cuti bagi ASN saat Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Peraturannya! /Freepik.com/pch.vector/

PORTAL JEPARA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran larangan cuti bagi ASN saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Larangan cuti bagi ASN saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini berlaku pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Larangan cuti bagi ASN saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat saat libur Nataru.

Kebijakan tentang Larangan cuti bagi ASN saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Resep Udang Cabai Garam Ala Chef Devina Hermawan, Dapat Dimakan dengan Kulitnya, Gurih dan Renyah Ala Resto

Para ASN ini dilarang mengambil cuti ketika ingin keluar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum atau sesudahnya, yaitu sejak 20 Desember 2021.

Namun ada pengecualian dalam larangan ASN selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.

Larangan pengecualian ini diperuntukkan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah