Hukum Buang Sampah Sembarangan di Sungai Menurut Islam

- 24 Januari 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi - hukum membuang sampah sembarangan di  sungai menurut Islam.
Ilustrasi - hukum membuang sampah sembarangan di sungai menurut Islam. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

PORTAL JEPARA - Bagaimanakah hukum membuang sampah sembarangan, terutama di sungai menurut Islam akan dibahas dalam artikel ini.

Selain itu, akan disebutkan pula dasar hukum dalam Islam soal membuang sampah sembarangan.

Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam yang ada di Indonesia yang memiliki banyak sungai harus mengetahui hukum membuang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

Dalam kanal Tanya Jawab Keislaman NU Dawe dalam laman resminya, dijelaskan bahwa manusia wajib menjaga kelestarian alam dan lingkungan dari kerusakan yang seringkali justru ditimbulkan oleh tangan-tangan manusia sendiri.

Baca Juga: Link Download Emoji Mic Mix Apk Terbaru 2022 Gratis, Permainan Viral di TikTok

Adapun dalam Alquran dijelasakan dalam Surat Al-A’raf ayat 56 yang artinya "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya". (QS.al-A’raf: 56).

Hal tersebut diperkuat dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berarti "Tidak boleh berbuat hal yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh berbuat hal yang membahayakan orang lain". (HR. Ibnu Majah : 2341, Ad-Daroquthni : 4/228, Imam Malik dalam Al-Muwattho’ : 2/746, dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri RA).

Dari semua penjelasan tersebut, perlu kita sadari bersama bahwa membuang sampah di sungai itu bisa berpotensi untuk merusak kelestarian alam dan lingkungan (baik langsung atau tidak, baik jangka pendek atau panjang), seperti menimbulkan bencana banjir.

Membuang sampah sembarangan di pinggir jalan juga bisa menimbulkan dampak negatif dan membahayakan bagi pengguna jalan.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: MWC NU Dawe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah