PORTAL JEPARA - Ziarah kubur dahulu dijelaskan bahwa ada 3 hal yang menyebabkannya dilarang, sebelum diperbolehkannya karena 3 hal.
Seperti saat sekarang ini masyarakat juga masih melaksanakan ziarah kubur, baik kubur saudara, orang tua hingga ziarah di makam tokoh agama.
Jadi, apa hukumnya ziarah kubur? Apakah dilarang atau diperbolehkan? Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi lengkap dan akurat dari penjelasan Ustadz Abdul Somad yang berdasar hadits Rasulullah SAW.
kegiatan ziarah kubur biasanya masyarakat Indonesia juga lakukan pada saat menjelang bulan Ramadhan ataupun ketika hari raya Idul Fitri.
Dalam tausiah Ustadz Abdul Somad, dilansir dari kanal YouTube @Ustadz Abdul Somad Official, beliau menjelaskan tentang hukum berziarah kubur.
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, beliau menjelaskan tentang hukum ziarah kubur.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh imam Muslim:
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ