Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagian Ahli Waris Menurut Islam

- 23 Mei 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagi Ahli Waris Menurut Islam
Ilustrasi Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagi Ahli Waris Menurut Islam /Pixabay/anncapictures

PORTAL JEPARA - Sedang tayang film Gara Gara Warisan di bioskop yang dibintangi oleh Oka Antara, Ge Pamungkas dan Indah Permatasari sebagai tiga bersaudara.

Pada film Gara Gara Warisan tiga saudara tersebut berkissah peliknya berebut warisan dari orang tua yakni sebuah guest house.

Lalu seperti apa sebenarnya hukum warisan bagi anak laki-laki dan perempuan menurut Islam termasuk besaran bagian masing-masing.

Baca Juga: Harga Tiket PSIS Semarang vs PSM Makassar Laga Uji Coba di Stadion Jatidiri

Hukum waris Islam di Indonesia diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) sesuai dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Dimana KHI merupakan sebuah Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut hal-hal Perwakafan, Perkawinan, termasuk juga hal-hal Pewarisan.

KHI sendiri berlandaskan pada Al Quran dan hadis Rasulullah, yang mana digunakan secara khusus oleh Pengadilan Agama untuk menjalankan tugasnya dalam menangani permasalahan keluarga masyarakat Islam di Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Asli Jesse Choi, Suami Maudy Ayunda yang Ternyata Besar di Amerika

Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam. Berikut tabel pembagian harta warisan pada ahli waris menurut Islam:

- Ahli Waris 1 anak wanita besaran bagian wanita 1/2 Seorang diri
- 2 atau lebih anak wanita besaran bagian 2/3 Bersama-sama
- Anak wanita bersamaan dengan anak pria besaran bagian 2:1 (2 untuk pria, dan 1 untuk wanita)
- Ayah besaran bagian 1/3 atau 1/6 (Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan)
- Ibu besaran bagian 1/6 atau 1/3 (Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya)
- Ibu besaran bagian 1/3 (Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah)
- Duda besaran bagian 1/2 atau 1/4 (Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan)
- Janda besaran bagian 1/4 atau 1/8 (Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan)
- Saudara Pria dan Perempuan Seibu besaran sebagaian 1/6 atau 1/3 (tidak ada keturunan dan ayah atau Masing-masing / bila jumlah 2 atau lebih bersamaan)
- Saudara kandung seayah besaran bagin 1/2 atau 2/3 (Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama)
- Saudara Pria Seayah besaran bagian 2:1 dengan Saudara Perempuan (Pengganti Tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan).

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Singgah Fabio Asher, Trending YouTube Musik

Pembagian Warisan ke Anak Perempuan:

Pembagian harta warisan menurut Islam untuk anak perempuan dapat dilihat dari kedudukan anak wanita tersebut.

Bila anak wanita itu merupakan anak tunggal, maka warisan yang didapatkan nya adalah setengah bagian.

Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak wanita, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian.

Berdasarkan hukum waris Islam, apabila pewaris memiliki anak wanita dan juga anak pria. Maka anak pria 2 : 1 anak wanita bagian yang didapatkan nya.

Baca Juga: Lirik Lagu Nglilakne Kowe oleh Esa Risty Penyanyi Muda Asal Tulungangung

Pembagian Warisan ke Istri atau Janda:

Pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut Islam untuk istri atau janda adalah istri atau janda tersebut akan mendapatkan setengah bagian dari harta bersama dengan suaminya.

Setengah lebih harta bersama (milik suami) akan dibagikan ke istri atau janda dan anak-anaknya, dengan besaran bagian sama besar untuk masing-masing.

Namun sesuai dengan hukum waris Islam ketika suami meninggal, apabila suami tidak memiliki anak, maka istri atau janda akan mendapatkan seperempat bagian.

Tetapi jika suami memiliki anak, maka istri atau janda mendapatkan seperdelapan bagian.

Pembagian Warisan ke Ayah:

Hukum waris Islam mengatur pembagian warisan ke Ayah memiliki besaran bagian yang cukup besar.

Dimana ayah dari pewaris akan mendapatkan sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya).

Namun kondisi tersebut berlaku selama pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki.

Apabila pewaris memiliki keturunan, maka besaran bagian ayah lebih kecil sekitar seperenam bagian.

Baca Juga: Sinopsis Film Gara Gara Warisan, Oka Antara Rebutan Harta dengan Ge Pamungkas

Pembagian Warisan ke Ibu:

Ibu pewaris juga berhak mendapatkan warisan. Dalam hukum waris Islam, Ibu akan mendapat sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya) apabila tidak memiliki keturunan.

Jika ada keturunan, maka ibu hanya mendapatkan seperenam bagian. Tetapi ini berlaku jika ibu sudah tidak bersama ayah.

Jika masih bersama, maka ibu hanya mendapat sepertiga bagian dari hak istri atau janda.

Pembagian Warisan ke Anak Laki-laki:

Dalam hukum waris Islam, anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak wanita dari pewaris.

Sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya. Tetapi bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).

Warisan Properti Pada Hukum Waris Islam:

Warisan properti pada hukum waris Islam, tidak hanya berupa uang, perhiasan, ataupun benda berharga lainnya.

Melainkan bisa juga warisan properti seperti tanah, sawah/ladang, dan juga rumah. Untuk pembagiannya sendiri tetap berdasarkan pada besaran bagian yang sudah di atur dalam hukum.

Prosedur Pelaporan Peralihan Hak Properti Setelah Waris:

Warisan properti yang diberikan biasanya menggunakan nama pewaris, sehingga tidak heran jika ahli waris ingin melakukan peralihan agar menggunakan namanya.

Berikut prosedur yang perlu dilakukan:

1. Isi formulir permohonan dan pemohon harus menandatangani nya di atas materai.
Gunakan surat kuasa, jika pemohon dikuasakan.
2. Fotocopy KTP dan KK para ahli waris (pemohon), surat kuasa (jika dikuasakan), SPPT dan PBB sesuai tahun berjalan. Untuk dicocokkan dengan yang asli oleh petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di loket.
3. Membawa sertifikat asli warisan properti.
4. SK waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Akta wasiat notaris.
6. Penyerahan bukti BPHTB (SSB) untuk perolehan properti lebih dari Rp 60.000.000;
7. Penyerahan bukti pembayaran uang pemasukan (ketika pendaftaran hak)
8. Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar lima hari jam kerja untuk proses peralihan hak properti. Untuk jumlah biaya, disesuaikan dengan nilai properti yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Demikian hukum warisan dan besaraan bagian ahli waris menurut Islam.***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x