PPKM Darurat Jepara: Lockdown RT, WFH, Toko Buka Maksimal 20.00

3 Juli 2021, 08:18 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi menjelaskan penerapan PPKM darurat di wilayahnya /instagram/ @masandijepara/

PORTAL JEPARA - Pemkab Jepara melaksanakan PPKM Darurat dengan beberapa kebijakan turunan seperti lockdown RT, WFH dan membatasi jam buka toko maksimal pukul 20.00 WIB.

Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat di Jepara dimulai hati ini, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan pemberlakuan tersebut diterapkan di seluruh wilayah.

“Kita siap melaksanakan sesuai instruksinya. Pengetatan PPKM Darurat akan dilakukan di seluruh wilayah tidak terkecuali,” kata Andi.

Baca Juga: Update Frekuensi Satelit Telkom 4 Terbaru Juli, Setting Ulang Semua Channel TV Indonesia

Berdasarkan asesmen, Kabupaten Jepara masuk dalam kabupaten/kota level 3 dalam PPKM Darurat tersebut.

Selama ini pihaknya telah melakukan penekanan pada PPKM Mikro di sejumlah wilayah, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat di RT yang berstatus zona merah untuk dilakukan lockdown (penutupan).

Dalam PPKM Darurat ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen Work From Home.

Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir di Indonesia? Ini Ramalan Mbah Mijan hingga Bahas Jokowi 3 Periode

Bidang pendidikan tetap dilaksanakan melalui dalam jaringan (daring).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Untuk apotek diberikan dispensasi, bisa buka selama 24 jam,” kata dia.

Bupati Jepara berharap masyarakat turut serta membantu mengurangi penyebaran Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

Kapolres Jepara Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku siap mendukung pelaksanaan dan pegawasan PPKM Darurat ini. Begitu juga Dandim 0719/Jepara.

“Kami siap mengamankan dan mendukung instruksi presiden,” kata kapolres.

Menurut data, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Jepara mencapai 14.459 kasus.

Jumlah terkonfirasi Covid saat ini mencapai 1.602 kasus, sembuh 12.099 kasus, dan meninggal dunia sebanyak 758 kasus. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pemkab Jepara

Tags

Terkini

Terpopuler