Jepara Naik PPKM Level 3, Bupati Dian Kristiandi Beberkan Penyebabnya

7 Oktober 2021, 11:23 WIB
Bupati Dian Kristiandi menjelaskan penyebab Jepara naik jadi level 3 PPKM. /instagram/ @masandijepara/

PORTAL JEPARA - Kabupaten Jepara kini masuk dalam level 3 dalam hal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengungkapkan penyebab mengapa kota ukir ini yang pada waktu lalu sudah masuk level 2 bisa kembali ke level 3 PPKM.

Bupati Jepara tersebut menjelaskan, indikator saat ini yang digunakan adalah capaian vaksinasi.

Dian Kristiandi menyebutkan, capaian vaksinasi di Jepara terbilang rendah, terutama untuk lansia.

Baca Juga: Lini Depan Persib Bandung Tumpul, Begini Pembelaan Pelatih Robert Alberts

"Faktor utamanya kini capain vaksinasinya harus tinggi. Meskipun demikian protokol kesehatan harus dipertahankan dan terus ditingkatkan," katanya dikutip dari laman pribadi Dian Kristiandi, masandijepara.id, Rabu 6 Oktober 2021.

Dijelaskan, capaian vaksinasi Kabupaten Jepara sekitar 28 persen untuk dosis 1 dan sekitar 17 persen untuk dosis 2.

Padahal, untuk bisa bertahan di level 2, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota capaian vaksinasinya harus lebih dari 50 persen.

Tidak hanya itu, dari jumlah tersebut 40 persen minimal para lansia.

"Kita akan terus dorong capaian vaksinasi dengan banyak membuka gerai-gerai vaksin. Tentu ini butuh dukungan dari semua pihak, termasuk pasokan vaksin dari pemerintah," ujarnya.

Dian Kristiandi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang telah bersama-sama pemerintah membantu penanganan pandemi ini.

Selain itu, para tokoh masyarakat ini diminta untuk tidak lelah menyampaikan pentingnya protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta melakukan vaksinasi demi menghentikan pandemi Covid-19 ini.

"Para tokoh agama memiliki peran yang vital dalam memberikan pemahaman maupun menjadi teladan dalam menjalankan prokes maupun vaksinasi. Untuk itu semua pihak harus saling ingat mengingatkan untuk tetap menaati prokes," jelas dia.

Baca Juga: Makmum Masbuk Ikut Ruku' Sudah Dihitung Satu Rakaat Atau Tidak? Berikut Hadits dan Penjelasan

Kembalinya Jepara ke level 3 PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 4 Oktober 2021. PPKM level 3 mulai diberlakukan tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.

Dian Kristiandi berharap, dengan peran semua pihak, Kabupaten Jepara akan kembali ke level 2, atau segera terbentuk herd immunity secepatnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: masandijepara.id

Tags

Terkini

Terpopuler