Jadwal SIM Keliling Jepara 2021, Lokasi, Syarat Dokumen dan Lainnya

- 23 Juni 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling Jepara
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling Jepara /Instagram/simonlineid/

PORTAL JEPARA - Berikut in adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Kabupaten Jepara 2021.

Namun jadwal pelayanan SIM Keliling Kabupaten Jepara bisa saja berubah sewaktu-waktu, terutama di masa pandemi.

Jika Anda ingin menggunakan layanan SIM Keliling, diharapkan datang lebih awal karena waktu sangat terbatas.

Baca Juga: Bupati Jepara Semagati Nakes: Terima Kasih, Tetap Sehat!

Berikut ini adalah jadwal SIM Keliling Jepara 2021

Hari: Senin
Waktu: 08.30 WIB hingga 13.00 WIB
Kecamatan: Mayong
Lokasi: Mapolsek Mayong

Hari: Selasa
Waktu: 08.30 WIB hingga 13.00 WIB
Kecamatan: kalinyamatan
Lokasi: Pospol Gotri

Hari: Rabu
Waktu: 08.30 WIB hingga 13.00 WIB
Kecamatan: Pecangaan
Lokasi: Mapolsek Pecangaan

Hari: Kamis
Waktu: 08.30 WIB hingga 13.00 WIB
Kecamatan: Bangsri
Lokasi: Mapolsek Bangsri

Hari: Jumat
Waktu: 08.30 WIB hingga 13.00 WIB
Kecamatan: Keling
Lokasi: Mapolsek Keling

Hari: Sabtu
Waktu: 08.30 WIB hingga 11.00 WIB dan 19.00 WIB hingga 22.00 WIB
Kecamatan: Jepara Kota
Lokasi: Pospol SCJ

Baca Juga: Pemkab Jepara Siapkan 2 Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19, Mana Saja?

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SIM adalah:

  1. Fotocopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Sedangkan syarat untuk melakukan perpanjangan SIM Keliling adalah:

  1. SIM yang valid tidak melebihi masa berlaku.
  2. KTP atau SUKET asli (surat pengganti E-KTP) yang masih berlaku dan dilengkapi dengan Fotocopy KTP / SUKET.
  3. Layanan SIM jalan online hanya menyediakan ekstensi SIM A dan C di seluruh Indonesia.
  4. Sebelum masa berlaku habis, disarankan untuk menambah kartu SIM pada D-14.
  5. Kartu SIM yang telah melewati masa kadaluwarsa dapat diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat muncul aplikasi E-KTP untuk penerbitan kartu SIM baru.
  6. Layanan registrasi perpanjangan SIM buka dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
  7. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh polisi. Dalam surat ini menyatakan bahwa pelamar dalam keadaan sehat, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, penglihatan atau visibilitas, semua pernyataan tersebut harus sesuai dengan PERKAP NO. Suara ke-35 pada kartu SIM pada 9 September 2012. ***

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah