Buntut Satpol PP vs PKL, Ombudsman Jateng Seret Nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

- 7 Juli 2021, 17:21 WIB
Buntut Satpol PP vs PKL, Ombudsman Jateng Seret Nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Buntut Satpol PP vs PKL, Ombudsman Jateng Seret Nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi /Tangkap layar/@infokejadiansemarang



PORTAL JEPARA - Kekisruhan yang terjadi antara Satpol PP Kota Semarang vs PKL berbuntut panjang. Bahkan aksi ini membuat Ombudsman Jateng menyeret nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Ombudsman Jateng menilai aksi Satpol PP Kota Semarang dalam menertibkan PKL itu berlebihan. Memang saat ini dalam kondisi PPKM Darurat, namun aksi berlebihan justru akan menimbulkan polemik dan kerugian bagi masyarakat.

Ombudsman meminta kekisruhan antara Satpol PP dan PKL di Kota Semarang itu menjadi yang terakhir dan Wali Kota Hendrar Prihadi ikut memberikan instruksi agar kejadian tersebut tak terulang.

Kekisruhan itu bermula dari penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Di tengah kondisi itu, ada pedagang yang jualan makanan. Merasa ada aturan yang dilanggar, Satpol PP kemudian mengangkut sejumlah peralatan dagang seperti tabung gas, kursi. Bahkan Damkar Kota Semarang menyemprotkan air ke warung makan.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Soal Satpol PP Semarang Main Angkut Dagangan dan Semprot Air : Kedepankan Sikap Persuasif

Melihat kejadian itu, Ombudsman menilai sudah terlalu berlebihan. Ombudsman Jateng mengingatkan tindakan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya setelah beredar video yang viral di media sosial terkait tindakan Satpol PP Kota Semarang dalam melakukan penindakan penertiban PKL di Mijen, Semarang.

Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah mengingatkan, situasi saat ini sangat riskan apabila penyelenggara berlaku arogan terhadap masyarakat rentan.

Diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, demikian juga dengan warga atau pedagang kaki lima untuk berpartisipasi mematuhi himbauan dan peringatan yang disampaikan oleh penyelenggara dan pelaksana dari Pemkot Semarang.

“Sebagaimana Instruksi Mendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali untuk dijadikan pedoman bagi daerah termasuk kota Semarang”, ujar Farida, Rabu 7 Juli 2021.

Sangat disayangkan apabila hal-hal tersebut terjadi dimasa-masa seperti ini, keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup namun terkendala situasi pandemi saat ini.

“Memang dalam keadaan seperti masyarakat dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes yang ada dalam rangka menekan bahkan memutus penyebaran penyebaran covid-19”, lanjut Farida.

Baca Juga: Mereka yang Lahir dan Meninggal Tanggal 7 Juli, Ada Egy Maulana Vikri dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho

Pihaknya mengimbau, Walikota Hendrar Prihadi dan Kasatpol PP Kota Semarang terhadap tindakan yang dilakukan pelaksana dalam melakukan penertiban PPKM Darurat ini tidak terulang kembali dan lebih mengedepankan tindakan yang persuasif.

Jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang menimbulkan kerugian yang dialami oleh PKL. PPKM ini ikhtiar bersama semua kalangan untuk saling mengendalikan diri, saling mengingatkan, serta menguatkan solidaritas menghadapi situasi pandemi.

“Memang tidak mudah, tapi harus terus diupayakan cara-cara yang humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat,” terangnya.

Dalam masa ini Satpol PP bisa mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini pelanggaran, selanjutnya dilakukannya sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat. Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, dibatasi dengan Undang-Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Bahkan, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wewenang, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum.

Semua pihak, diharapkan berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran covid-19. Dan publik juga berhak mengawasi penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apabila PKL merasa dirugikan atas tindakan Satpol PP dalam menegakkan PPKM Darurat, dapat menyampaikan laporan kepada Wali Kota Semarang.

“Namun apabila masyarakat merasa identitasnya perlu dirahasiakan, masyarakat yang dirugikan karena sikap kesewenang-wenangan, penyimpangan prosedur oleh aparatur, dapat menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman Jateng,'' ujar Kepala Ombudsman Jateng ini perihal kisruh Satpol PP vs PKL yang menyeret nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah