Pemkab Jepara Buka Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12 hingga 17 Tahun, Begini Syaratnya

- 9 Juli 2021, 11:23 WIB
Pemkab Jepara membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun di Puskesmas Kedung
Pemkab Jepara membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun di Puskesmas Kedung /twitter @masandijepara/

PORTAL JEPARA - Pemkab Jepara membuka layanan vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17 tahun di Puskesmas Kedung 1.

Vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17 tahun di Jepara ini menggunakan vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farmas (Sinovac).

Untuk satu anak, petugas vaksinator Puskesmas Kedung 1 Jepara akan memberikan 0,5 ml sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari.

Vaksinasi untuk anak tersebut diumumkan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi melalui akun twitternya @masandiejara pada Jumat 9 Juli 2021 pukul 10.22 WIB.

Baca Juga: Twibbon Spesial Harkopnas 2021, Yuk Ramaikan Bersama Rekan Kerja

"Vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 Tahun di puskesmas kedung 1," tulis Bupati Jepara.

Adapun dalam program vaksinasi anak tersebut, disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Dalam keadaan sehat
  2. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat melakukan vaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh
  3. Membawa Kartu Keluarga atau dokumen yang menyertakan NIK

Waktu pelaksanaan vaksinasi anak dilakukan setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, Jumat 08.00 hingga 10.00 WIB dan Sabtu 08.00 hingga 11.00 WIB.

Baca Juga: Harga Emas Merangkak Naik Rp2.000 Hari Ini, Jadi Rp947.000 per Gram

Vaksinasi untuk anak ini akan dilakukan di Ruang Sadewa gedung Puskesmas Kedung 1 Jepara.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah