Cukup Tiga Syarat Ini Anak Usia 12 sampai 17 Tahun Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Pemkab Jepara

- 9 Juli 2021, 23:31 WIB
Pemkab Jepara membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun di Puskesmas Kedung
Pemkab Jepara membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun di Puskesmas Kedung /twitter @masandijepara/

PORTAL JEPARA - Bagi warga Kabupaten Jepara yang berusia 12 tahun sampai 17 tahun, ada kabar gembira soal vaksinasi.

Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab) telah membuka layanan vaksinasi bagi anak berusia 12 hingga 17 tahun. Tunggu apa lagi, buruan manfaatkan kesempatan baik ini.

Pelaksanaan program vaksinasi Pemkab Jepara bagi anak berusia 12 tahun sampai 17 tahun ini sementara terpusat di Puskesmas Kedung 1 Jepara.

Baca Juga: Mengintip Keunikan Sejumlah Polisi di Boyolali yang 'Alih Profesi' Jadi Pembuat Peti Mati

Sebagai tambahan informasi, vaksinasi bagi anak usia 12 hingga 17 tahun di Jepara ini menggunakan vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farmas (Sinovac).

Untuk satu anak, petugas vaksinator Puskesmas Kedung 1 Jepara akan memberikan 0,5 ml sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari.

Vaksinasi untuk anak tersebut diumumkan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi melalui akun twitternya @masandiejara pada Jumat 9 Juli 2021 pukul 10.22 WIB.

"Vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 Tahun di puskesmas kedung 1," tulis Bupati Jepara.

Adapun dalam program vaksinasi anak tersebut, disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah