Jomblo! Ada Pendaftaran Nikah Gratis Nih, Dapat Mas Kawin Emas 2,5 Gram Plus Uang

- 11 Juli 2021, 16:16 WIB
Ada Pendaftaran Nikah Gratis Nih, Dapat Mas Kawin Emas 2,5 Gram Plus Uang
Ada Pendaftaran Nikah Gratis Nih, Dapat Mas Kawin Emas 2,5 Gram Plus Uang /pixabay/Pexels/



PORTAL JEPARA - Pemerintah membuka pendaftaran nikah gratis secara resmi oleh negara. Tak hanya itu, peserta akan mendapatkan mas kawin berupa emas 2,5 gram.

Pendaftaran nikah gratis ini dibuka untuk umum namun dengan persyaratan yang telah ditentukan. Karena ini menjadi program pemerintah untuk melegalisasi pernikahan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran nikah gratis, segera datang dan lengkapi persyaratannya.

Program pelaksanaan nikah gratis ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB).

Baca Juga: Kena Covid-19 dan Butuh Petugas Pemakaman atau Penggali Kubur, Klik Link bit.ly/layanancovidjtg

Legalisasi pernikahan ini memang menjadi program pemerintah dari tahun ke tahun, karena banyak masyarakat yang melakukan nikah siri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Budiyanto, mengungkapkan dengan dilegalkannya status pernikahan maka pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan buku nikah yang bisa digunakan untuk mengurus pembaruan KTP, KK.

Bahkan bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan program pemerintahan, serta hak-hak waris di kemudian hari nanti.

Pihaknya tak hanya melegalkan status pernikahan semata, namun juga memberikan hadiah yang bisa jadi begitu dibanggaan oleh mempelai wanita.

Baca Juga: Ada Bantuan Bagi Mahasiswa Kena Covid-19, Cek Apa Saja dan Cara Mendapatkannya

Selain peresmian status perkawinan, peserta mendapatkan berbagai fasilitasi. Antara lain, mas kawin berupa cincin emas seberat 2,5 gram, seperangkat alat salat, kompor gas, suvenir, dan sejumlah uang.

Fasilitas itu didapatkan delapan pasangan nikah siri yang beberapa waktu lalu mengikuti program legaliasi pernikahan yang diselenggarakan oleh dinas, sebagaimana dikutip dari laman jatengprov.go.id, Minggu 11 Juli 2021.

“Bagi yang ingin melegalisasikan pernikahannya, kami sudah koordinasi kepada kelurahan dan kecamatan, untuk menginformasikan kepada masyarakat. Masyarakat yang ingin dilegalisasikan pernikahannya silahkan bisa mendaftarkan ke Dinsos-P2KB,” pungkasnya perihal pendaftaran nikah gratis. ***

Editor: Endro Anung S

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah