Cara Mengurus KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran di Jepara Tak Perlu Jauh-jauh ke Dukcapil

- 22 Juli 2021, 11:20 WIB
Cara mengurus KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran di Jepara Tak Perlu ke Dukcapil
Cara mengurus KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran di Jepara Tak Perlu ke Dukcapil /DOk. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan/

PORTAL JEPARA - Mengurus surat administrasi kependudukan seperti KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran di Jepara Tak Perlu ke Dukcapil.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sudah memiliki aplikasi Sikumisku yang memungkinkan KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran hanya diurus di kelurahan dan kecamatan.

Melalui aplikasi Sikumisku ini, mengurus KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran juga lebih cepat karena petugas kelurahan hanya perlu memasukkan nomor NIK.

Kepala Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun mengatakan,s sebelum ada Sikumisku ini, masyarakat mengajukan permohonan adminduk harus mengisi formulir dan membutuhkan waktu lama.

Baca Juga: Gagal Lolos Administrasi Seleksi CPNS 2021? Mungkin Ini Penyebabnya

“Kalau mengisi formulir manual butuh waktu 10 menit. Dengan aplikasi Sikumisku tinggal klik butuh 2 hingga 5 detik saja,” kata Sri Alim 21 Juli 2021 dikutip dari laman resmi Pemkab Jepara.

Setelah tahapan tersebut, masyarakat dipersilakan ke kecamatan apabila mengurus KK atau KTP atau melalui pelayanan online (cek adminduk). Termasuk apabila ingin mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah atau datang serta KIA.

“Sehingga tidak perlu repot untuk datang ke kantor Disdukcapil Jepara, apalagi saat ini masa pandemi,” kata dia.

Sebenarnya aplikasi ini sudah dimulai 2019 lalu, namun baru diterapkan di 3 kecamatan yaitu Karimunjawa, Jepara, dan Tahunan.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah