Masyarakat Jepara Bisa Cetak KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran secara Mandiri

- 29 Juli 2021, 09:38 WIB
Bupati Jepara, Dian Kristiandi mencetak KTP dengan mesin ADM ini yang bisa digunakan mencetak dokumen kependudukan seperti KK, KIA dan Akta Kelahiran
Bupati Jepara, Dian Kristiandi mencetak KTP dengan mesin ADM ini yang bisa digunakan mencetak dokumen kependudukan seperti KK, KIA dan Akta Kelahiran /masandijepara.id/

PORTAL JEPARA - Masyarakat Kabupaten Jepara kini bisa mencetak berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran secara mandiri.

Bupati Jepara, Dian Kristiandi mencoba sendiri mencetak KTP Elektroniknya melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Rencananya, mesin untuk mencetak KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran dan lain-lain ini akan diperbanyak dan ditempatkan di setiap kecamatan di Kabupaten Jepara pada tahun depan.

Dian Kristiandi berharap, mesin pencetak KTP, KK, KIA dan lainnya ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pelayanan kepada masyarakat. Karena kinerja administrasi kependudukan, katanya, sangat dinamis dan penuh tantangan.

Baca Juga: Nonton Jiran, Balika Vadhu, Sundel Bolong, Jadwal Acara ANTV Kamis 29 Juli 2021

“Jangan sampai alat yang telah kita beli ini mangkrak. Untuk itu harus dirawat sebagaimana mestinya agar awet dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Dian Kristiandi saat peresmian, Rabu 28 Juli 2021 dikutip dari laman masandijepara.id.

Kepala Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun mengungkapkan, sementara ini, ADM bisa digunakan untuk mencetak lima dokumen adminduk.

Masing-masing yakni KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti layaknya ATM yang sudah dikenal luas di dunia perbankan, masyarakat bisa mencetak secara mandiri kelima dokumen tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TVRI Kamis 29 Juli 2021, Ada Badminton dan English News Service

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: masandijepara.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah