Cara Daftar Penerima Bantuan BPUM Tahap 3, Siapkan Dokumen Ini

- 4 Agustus 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi - Cara daftar dan syarat dokumen dalam mengajukan BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi - Cara daftar dan syarat dokumen dalam mengajukan BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA/Abriawan/

PORTAL JEPARA - Cara untuk menjadi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 adalah mendaftar ke Dinas UKM setempat.

Selain itu, untuk mendaftarkan diri, calon penerima bantuan BPUM tahap 3 harus mengumpulkan beberapa dokumen sebagai syarat.

Seperti pendaftaran bantuan BPUM tahap 3 di Kabupaten Jepara, pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha, dan foto bukti usaha.

Saat ini, Kantor Diskopukmnakertrans Jepara masih menerima pendaftaran penerima bantuan BPUM hingga 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon HUT RI ke-76, Dilengkapi Tutorial Cara Pasang

Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiaji dokumen atau berkas syarat tersebut ini dikirim saat jam kerja pada tanggal yang sama setelah mengisi tautan formulir daring pendaftaran.

“Kita arahkan untuk mengisi formulir pendaftaran online dulu, melalui link (tinyurl.com/xz9bveyb),” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkab Jepara, Rabu 4 Agustus 2021.

Samiaji menambahkan nominal bantuan BPUM tahap 3 ini adalah sebesar Rp1,2 juta per pemohon.

Penetapan daftar calon penerima BPUM lebih selektif agar tepat sasaran, termasuk proses verifikasi yang dilakukan secara harian.

Baca Juga: Tanggapan Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Soal Kick Off Liga 1 Tanggal 20 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x