Ketua DPRD Jepara Bolehkan Masyarakat Pinjam Mobil untuk Nikahan

- 6 Agustus 2021, 13:15 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mempersilakan masyarakat meminjam mobil dinas untuk nikahan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mempersilakan masyarakat meminjam mobil dinas untuk nikahan /Setwan DPRD Jepara/

PORTAL JEPARA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mempersilakan masyarakat untuk meminjam mobil dinasnya untuk digunakan nikahan.

Mobil yang dipinjamkan untuk nikahan masyarakat Jepara adalah mobil dinas yang digunakan Ketua DPRD sehari-hari.

Ketua DPRD menyebutkan, Kabupaten Jepara sudah turun level pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.

Sesuai Inmendagri No 27 tahun 2021, Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cek Info Vaksinasi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, Situbondo Agustus 2021, Gratis

“Mumpung masih besaran, monggo barangkali pemuda pemudi Jepara yang mau nikah dan membutuhkan kendaraan pengantin untuk on the way ijab qabul silahkan bisa pakai mobil dinas saya (Toyota Camry), Gratis sekabihe,” tulisnya.

Untuk meminjam mobil dinas dengan plat nomor K 11 C ini, masyarakat harus mengajukan surat permohonan ke Ketua DPRD Kabupaten Jepara.

Adapun syarat peminjam harus ber-KTP Jepara dan nanti akan mendapatkan surat perjanjian pinjam pakai.

Mobil berjenis Toyota Camry itu nantinya akan dipinjamkan termasuk fasilitas BBM dan sopirnya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: DPRD Jepara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah