PORTAL JEPARA - Sekda Jepara Edy Sujatmiko belum tahu pelanggaran berat apa yang dituduhkan kepadanya hingga dirinya dibebastugaskan.
Sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Sekda Jepara Edy Sujatmiko karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
Namun Edy Sujatmiko mengaku sudah mendapatkan surat yang berisi pembebastugasan dirinya sebagai Sekda Jepara dari Bupati Dian Kristiandi.
"Surat keputusan pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara sudah saya terima. Akan tetapi, saya tetap masuk kantor tanpa tugas," kata Edy Sujatmiko di Jepara, Selasa 10 Agustus dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Gesekan Sekda Jepara Dicopot Bupati Dian, Ganjar: Konsultasikan dengan Saya
Edy heran mengapa dirinya harus sampai bebas tugas.
"Kalaupun masih dugaan, kenapa dibebastugaskan? Saya juga heran karena tidak mengganggu tugas," ujarnya.
Menurut Edy dirinya selama ini tidak pernah tidak masuk kerja berturut-turut selama 45 hari kerja atau tidak melakukan perintah atasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.