Sekda Jepara Dibebastugaskan, Wakil DPRD dari Fraksi NasDem Berikan Komentar Menohok

- 26 Agustus 2021, 13:11 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Pratikno komentar soal pembebastugasan Sekda Jepara
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Pratikno komentar soal pembebastugasan Sekda Jepara /dok DPRD Jepara/

PORTAL JEPARA - Polemik Sekda Jepara, Edy Sujatmiko yang dibebastugaskan Bupati mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Pratikno.

Pratikno berkomentar, terdapat unsur abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus pembebebastugasan Sekda Jepara ini.

Pratikno memaparkan, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur ASN dan PNS, pencopotan seseorang atau juga pembebasan sementara seseorang dari jabatannya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, tanpa alasan objektif yang kuat dan terukur.

Pembebastugasan ASN menurutnya juga harus dapat dibuktikan secara hukum sebab bisa saat berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Sinopsis Roh Fasik Lengkap, Arwah Zaskia Sungkar Dibantu Irwansyah Lawan Iblis: ANTV Kamis 26 Agustus 2021

Akan tetapi hal itu juga bisa diadukan ke Komisi ASN yang memang memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pegisian Jabatan Pemimpin Tinggi, di antaranya adalah jabatan Sekda.

”Selebihnya juga melayani dan melindungi hak-hak ASN yag diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya,” ujar Politisi dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dikutip dari laman resmi DPRD Jepara, Kamis 26 Agustus 2021.

Sejauh informasi yang dia terima, KASN telah melakukan pemeriksaan serta evaluasi atas laporan Bupati Jepara dan ternyata tidak ditemukan pelanggaran disiplin berat seperti yang dituduhkan kepada Sekda Jepara.

Menurut Pratikno tidak cukup bukti bahwa yang bersangkutan dituduh melakukan pelanggaran berat.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: DPRD Jepara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah