Buruh Jepara Minta UMK Naik 10 Persen, Begini Tanggapan Ketua DPRD

- 28 Oktober 2021, 18:15 WIB
DPRD Kabupaten Jepara mengatakan akan mengawal tuntutan buruh untuk kenaikan UMK sebesar 10 persen.
DPRD Kabupaten Jepara mengatakan akan mengawal tuntutan buruh untuk kenaikan UMK sebesar 10 persen. /Dok DPRD Jepara/

PORTAL JEPARA - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Para buruh yang melakukan aksi tuntutan soal kenaikan UMK Jepara tersebut kemudian ditemui oleh DPRD dan melakukan audiensi.

Dalam hasil audiensi yang dilakukan tersebut, DPRD Kabupaten Jepara mengatakan akan mengawal tuntutan buruh terkait kenaikan UMK 10 persen.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, akan mengawal rekomendasi namun tetap mengacu pada regulasi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Lirik Sholawat Asyghil - Sabyan Gambus feat Fadli Habibi, Arab, Latin dan Artinya

"Kami sudah bicara kepada Dewan Pengupah, dengan Pak Sekda Jepara. Agar dalam penghitungan berdasarkan regulasi dan objektif bersama. Sehingga iklim perekonomian Jepara bisa stabil. Dan hak-hak buruh bisa terpenuhi,” jelas Haizul Ma’arif, 26 Oktober 2021.

Sementara itu, Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Diketahui, saat ini UMK Jepara berada di angka Rp2.107.000.

FSPMI menuntut pemerintah daerah menaikkan UMK Jepara menjadi Rp2,3 juta atau tepatnya Rp2.317.000.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: DPRD Jepara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah