Jadwal SIM Keliling Jepara 2022, Catat Lokasi dan Lengkapi Syarat Dokumen Ini

- 2 Februari 2022, 09:30 WIB
Simak , jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jepara 2022
Simak , jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jepara 2022 /Twitter @TMCPoldaMetro/

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah jadwal SIM keliling Jepara tahun 2022 yang sudah kami rangkum lengkap untuk Anda.

Jika Anda ingin membuat Surat Izin Mengemudi, pastikan Anda menyimak jadwal SIM Keliling Jepara 2022 ini.

Dalam informasi jadwal SIM Keliling Jepara 2022 ini terdapat info penting, seperti syarat dokumen dan lokasi.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Jepara 2021, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

Dikutip dari lam resmi jepara.jateng.polri.go.id, Kepolisian Resor Jepara melalui Satuan lalu Lintas, menyelenggarakan kegiatan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik itu berupa SIM sepeda motor (SIM C), SIM Mobil (SIM A), SIM kendaraan besar atau SIM kendaraan pengangkut (SIM BI dan BII) dan SIM bagi penyandang disabilitas (SIM D), yang dibagi kedalam dua penggolongan yakni Pribadi dan Umum.

Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika Anda tidak menemukan lokasi SIM Keliling Jepara 2022 di sekitar tempat tinggal, Anda bisa langsung menuju SIM Satpas dengan detail berikut ini:

Hari: Senin hingga Sabtu
Lokasi: Jalan KS Tubun nomor 2 Demaan VIII, Demaan, Kec. Jepara Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Pukul: 08.00 hingga 17.00
Pelayanan: perpanangan SIM A dan SIM C

Hari: Sabtu dan Minggu
Lokasi: Jalan KS Tubun nomor 2 Demaan VIII, Demaan, Kec. Jepara Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Pukul: 19.00 hingga 20.00
Keterangan Tambahan: Buka setiap minggu pertama dan minggu kedua tiap bulan

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah