PORTAL JEPARA - Satu orang tersangka pengoplos minuman keras (miras) yang menyebabkan 9 orang meninggal berhasil ditangkap oleh Polres Jepara Polda Jateng.
Tersangka berinisial P ditetapkan oleh Polres Jepara sebagai pembuat dan penjual miras oplosan pada Senin, 7 Februari 2022.
Kejadian tersebut bermula dari adanya pelaporan dari perangkat desa yang melaporkan adanya 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplos, sebagaimana keterangan yang dikatakan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media.
Baca Juga: Sinopsis Dark Moon The Blood Altar With ENHYPEN Episode 3 Part 1: Mereka Menyukai Sooha
"Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 31 Januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, 2 diantaranya meninggal dirumah dan 7 meninggal di rumah sakit," katanya, Senin 7 Februari 2022.
Polres Jepara telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dirijien etanol, akkohol, botol miras, teko, corong, saringan, dan lainnya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan bahwa Polres Jepara memeriksa 2 TKP, yaitu warung dan rumah tersangka.
"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan", kata Fachrur Rozi.