PORTAL JEPARA - Seorang dukun cabul yang melakukan pemerkosaan di Jepara terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Polres Jepara telah menangkap dukun cabul berinisial S tersebut yang juga merupakan petani.
Dukun cabul berusia 56 tahun tersebut mengklaim dirinya sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara untuk membuat korban percaya dan memuluskan aksinya.
Dalam gelar yang dilaksanakan Polres Jepara, dijelasakan bahwa peristiwa bermula pada Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh.
Beberapa waktu kemudian korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang.
Saat itulah tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
"Tersangka sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban)," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono dalam konferensi pers 14 Februari 2022.