Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 14 Februari 2022, 17:00 WIB
Konferensi Pers Polres Jepara soal kasus dukun cabul
Konferensi Pers Polres Jepara soal kasus dukun cabul /Humas Polda Jateng/

PORTAL JEPARA - Seorang dukun cabul yang melakukan pemerkosaan di Jepara terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, Polres Jepara telah menangkap dukun cabul berinisial S tersebut yang juga merupakan petani.

Dukun cabul berusia 56 tahun tersebut mengklaim dirinya sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara untuk membuat korban percaya dan memuluskan aksinya.

Dalam gelar yang dilaksanakan Polres Jepara, dijelasakan bahwa peristiwa bermula pada Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh.

Baca Juga: Sinopsis Film Crazy Rich Asians (2018) Kisah Seorang Crazy Rich Nyamar Jadi Orang Biasa dan Jatuh Cinta

Beberapa waktu kemudian korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang.

Saat itulah tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

"Tersangka sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban)," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono dalam konferensi pers 14 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah