Bupati Jepara Bolehkan Takbir Keliling, Syaratnya Jalan Kaki dan Tidak Lewati Desa

- 29 April 2022, 09:28 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi membolehkan kegiatan takbir keliling dengan beberapa syarat
Bupati Jepara Dian Kristiandi membolehkan kegiatan takbir keliling dengan beberapa syarat /DiskominfoJepara/

PORTAL JEPARA - Bupati Jepara, Dian Kristiandi membolehkan kegiatan takbir keliling di wilayahnya dengan beberapa syarat.

Bupati Jepara mengatakan, takbir keliling hanya boleh dilakukan dengan jalan kaki, tidak boleh menggunakan kendaraan seperti motor atau mobil.

Syarat lainnya yang diungkapkan Bupati Jepara yaitu tidak melewati batas desa masing-masing.

Dalam kegiatan takbir keliling tersebut Dian Kristiandi mewanti-wanti agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan agar perayaan Idul Fitri tetap aman dan nyaman.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Murah di Jepara: Cocok Dikunjungi Keluarga Saat Mudik dan Libur Lebaran

"Jika ada yang ingin melakukan takbir keliling yang melibatkan masyarakat, maka lingkupnya hanya di masing-masing desa, tidak boleh menyeberang ke desa lain," kata Dian Kristiandi, Selasa 26 April 2022.

Takbir keliling yang digelar diminta untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan memedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022.

Dian Kristiandi menambahkan, jika nantinya dalam acara takbir keliling ada masyarakat yang nekat menggunakan kendaraan, maka aparat keamanan jangan sampai memberikan toleransi.

“Terkait dengan penataan lalu lintas, kita juga sudah didukung oleh para pihak terkait,” kata Andi.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah