Aturan Baru Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Per 24 Oktober 2021, Lampirkan Tes PCR

24 Oktober 2021, 22:20 WIB
Aturan Baru Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Mulai 24 Oktober 2021, Lampirkan Tes PCR /Ambar Adi Winarso

PORTAL JEPARA - Berikut ada aturan baru bagi penumpang atau perjalanan orang dari dan menuju Kota Semarang di Bandara Ahmad Yani. 

Bandara Ahmad Yani Semarang resmi memberlakukan aturan baru bagi penumpang atau perjalanan orang per hari Minggu 24 Oktober 2021.

Aturan baru bagi penumpang tersebut yakni menunjukan hasil negatif RT- PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam.

Baca Juga: Covid-19 di Inggris Melonjak Meski Sudah Vaksin, Indonesia Tak Boleh Lengah

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Dengan wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

“Kami mendukung serta menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan ketentuan perjalanan orang melalui transportasi udara, salah satunya tes PCR,” kata Heri Trisno Wibowo Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Minggu 24 Oktober 2021.

Baca Juga: UNICEF Apresiasi Pemprov Jateng Gercep Tanggulangi Anak Terdampak Covid

Selain aturan baru tes PCR dan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan, aturan lainnya yakni semua penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penumpang juga diwajibkan mematuhi aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kemudian penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia pada bandara keberangkatan.

Baca Juga: Tercipta Desa Kekebalan Komunal di Semarang, Jadi Garda Percepatan Penanganan Covid

“Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun,” katanya.

Tidak berlakukannya kartu vaksin juga untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut PPKM Akan Lanjut sampai Akhir Tahun 2021

“Dengan diberlakukannya peraturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang dengan pesawat udara, kami mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Aturan baru bagi penumpang atau perjalanan orang dengan transportasi udara di masa pandemi ini sejalan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Dapat Vaksin Covid-19? Begini Penjelasannya

Salah satu calon penumpang di Bandara Ahmad Yani, Lukmansyah, mengaku adanya kebijakan tersebut cukup memberi rasa nyaman bagi sesama penumpang saat perjalanan udara.

Meski harus merogoh kocek tambahan untuk melakukan tes PCR, menurutnya hal tersebut menjadi resiko tersendiri yang dimaklumi.

"Untuk kenyamanan penumpang sih oke lah. Tapi pemerintah kalau bisa menekan lagi biaya PCR,” katanya, Minggu 24 Oktober 2021 di lobby Bandara Ahmad Yani Semarang.

Dia juga mengusulkan jika pihak bandara baiknya menyediakan tempat tes PCR dengan harga terjangkau dengan hasil tes cepat keluar.

“Karena hanya berlaku dua hari, jadi PCR baiknya disediakan bandara dengan keluar hasil cepat, kalau di luar itu kadang lama,” katanya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler