NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil? Segera Lakukan Langkah Ini

24 Januari 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi - NIK KTP bisa saja tidak terdaftar di Dukcapil pusat /Pikiran Rakyat/

PORTAL JEPARA - Jika Anda mengalami masalah NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil pusat, segera lakukan langkah yang akan kami bagikan.

NIK KTP bisa saja tidak terdaftar di pusat, oleh karena itu pastikan Anda melakukan cek untuk memastikan validasi identitas Anda.

Cara cek NIK KTP Anda apakah terdaftar di pusat atau tidak bisa dilakukan dengan menggunakan SMS atau WhatsApp.

Dalam instagram @indonesia baik ditunjukkan bagaimana cara untuk melakukan cek NIK KTP ini karena sangat penting untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya.

Baca Juga: Bukan Edy Mulyadi, Ini Daftar Pengkritik Pemerintah Paling Berpengaruh di Tiktok

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.

Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP Anda apakah valid terdaftar di pusat atau tidak? simak ulasan berikut ini.

1. Lewat SMS

ketik cek#KTP#NIK kirim ke nomor Discukcapil Kemendragri 081536369999

2. Lewat WhatsApp

Tuliskan dengan format Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 081326912479

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Atau Tidak, Bisa Lewat SMS dan WhatsApp

Jika NIK KTP Anda tidak terdaftar jangan panik, lakukan langkah berikut ini:

1. Laporkan ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantro Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Serahkan semua dokumen kepada petugas

2. Laporkan melalui call center

Lakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537

3. Laporkan melalui media sosial

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil sedangkan akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Itulah langkah-langkah yang perlu dilakukan jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di Dukcapil. ***

Editor: Ade Lukmono

Tags

Terkini

Terpopuler